INDIKASI MENYIMPANG DANA ASPIRASI

DPR RI berhak mengusulkan atau mengkaji rancangan tentang dana aspirasi untuk setiap dapil, namun tidak berhak melakukan penyaluran dana tersebut.

Pengamat Sosial dari Universitas Andalas Padang, PROF.Dr. DAMSAR mengatakan, jika dana aspirasi tersebut di salurkan DPR RI, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan undang – undang yang berlaku.

Profesor Damsar tidak setuju dengan hal tersebut karena ada indikasi menyimpang dari tugas dan wewewnang DPR RI.

Sosiolog dari Unand itu menjelaskan, DPR RI hanya dapat mengusulkan dan mengawasi aliran dana aspirasi tersebut.

Menurutnya, DPR RI tidak akan berani meloloskan dana aspirasi tersebut karena masyarakat banyak yang tidak setuju dan sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sumber : Warta Berita Daerah Sore pukul 17.00 tanggal 9 Juni 2010

About prosaturripadang

Radio Publik Milik Bangsa - Sekali Di Udara Tetap Di Udara

Posted on Juni 9, 2010, in Berita, Berita Daerah Sore and tagged , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar