RAWAN MACET DIPASANG PEMBATAS JALAN
Jajaran Satuan Lalu Lintas – SATLANTAS Polresta Padang memasang pembatas jalan diperempatan Lampu Merah jalan Damar, baru-baru ini dan sekaligus menyosialisasikan Undang Unadang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polresta Padang Kompol ANDIYATNA mengatakan pemasangan pembatas jalan ini bertujuan agar kendaraan yang melintas dijalan Damar ini bisa tertib, pasalnya jalan tersebut merupakan jalur yang sangat padat.
Menurut Kompol ANDIYATNA selain dijalan Damar pembatas jalan juga di pasang dijalan Rasuna Said.
Untuk pemasangan pembatas jalan ini Satlantas bekerja sama dengan Bank Nagari, PT.AMT Plantation Busan Auto Finance-BAF, Pegadaian, PT Suka Fajar dan Adira Finance.
Kompol ANDIYATNA menambahkan, pihaknyua juga akan memasangnya pembatas jalan dibeberapa titik perempatan yang rawan, diantaranya Jalan Sudirman, Simpang Lubuk Begalung, dan Sawahan.
Sumber : Warta Berita Kota pukul 14.00 tanggal 16 Maret 2011
Posted on Maret 16, 2011, in Berita, Berita Kota, Lalu Lintas. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0