SAKSI TIDAK BERKUALITAS
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan terdakwa kasus korupsi Direktur Utama PDAM Padang, AZHAR LATIF di Pengadilan Negeri Padang jalan Khatib Sulaiman beberapa hari lalu dinilai penasehat hukumnya tidak berkualitas.
Dua orang saksi yang dihadirkan itu yakni HARMENSYAH, mantan dirut PDAM periode 1999-2004 dan YENIAPRILA, kepala sub bagian keuangan PDAM Padang.
Penasehat hukum AZHAR LATIF, IBRANI mengatakan , pihaknya keberatan terhadap saksi HARMENSYAH yang dihadirkan JPU karena tidak mengetahui persoalan yang terjadi tahun 2005 hingga 2009.
IBRANI menjelaskan, bila jaksa berpendapat keterangan dari saksi tersebut sebagai perbandingan, tidak lah tepat karena untuk melakukan perbandingan harus seorang ahli dibidangnya. Dengan demikian keberadaan saksi tidak pada tempatnya.
Kendatipun pihaknya keberatan dengan kesaksian HARMENSYAH namun kesaksian tersebut sangat menguntungkan kliennya karena saksi menjelaskan dasar hukum penggunaan dana representatif telah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 1998 dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007.
Sumber : Warta Berita Kota pukul 14.00 tanggal 22 Mei 2011
Posted on Mei 22, 2011, in Berita, Berita Daerah Sore, Penegakan Hukum. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0