RUSAK EKONOMI, MUBARAK DIDENDA Rp 900 MILYAR

Pengadilan Mesir, Sabtu, memutuskan menjatuhi hukuman denda kepada mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dan dua menteri rezimnya total 540 juta pound Mesir (90 juta dollar AS, atau sekitar Rp 900 miliar per kurs Rp 10.000) karena merusak ekonomi.

“Hosni Mubarak dan dua mantan menterinya dituduh memutus telepon seluler dan internet selama protes antirezim,” kata media pemerintah.

Ini adalah hukuman pengadilan pertama terhadap Mubarak sejak ia dipaksa turun pada 11 Februari setelah protes 18 hari.

“Denda itu akan diambil dari aset mereka sendiri dan akan dikompensasi untuk kerusakan ekonomi yang mereka sebabkan ketika mereka diperintahkan untuk menutup layanan mobile dan internet selama demonstrasi nasional yang meletus pada 25 Januari,” kata kantor berita MENA, Sabtu (29/5/2011).

Pemerintah Mubarak menutup internet dan memblokir layanan telepon seluler pada 28 Januari, hari paling ganas dari aksi-aksi protes itu, dalam upaya untuk mencegah aktivis menggunakan layanan jaringan sosial, termasuk Twitter dan Facebook, untuk mengatur aksi-aksi protes.

Mubarak menghadapi banyak tuduhan, termasuk memerintahkan penembakan para demonstran damai, yang dapat membawa hukuman mati dan tuduhan korupsi.

Pada Selasa, Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal, dirujuk ke pengadilan pidana atas tuduhan memerintahkan pembunuhan demonstran dan korupsi.

Dia berada di bawah tahanan di sebuah rumah sakit di resor Laut Merah Sharm el-Sheikh sejak awal penyelidikan terhadapnya.

(SUMBER : http://www.kompas.com)

About prosaturripadang

Radio Publik Milik Bangsa - Sekali Di Udara Tetap Di Udara

Posted on Mei 29, 2011, in Berita, Internasional. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar