PERATURAN WALIKOTA TENTANG PADANG BEBAS ROKOK
Pemerintahan Kota Padang memperlihatkan keseriusannya dalam mewujudkan Kota Padang yang bebas dari asap rokok.
Menurut Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah, SP, keseriusan pemerintah Kota Padang dalam membebaskan Kota Padang dari asap rokok tersebut tercermin dari adanya peraturan Walikota tentang kawasan dilarang merokok.
Dikatakan, peraturan Walikota tentang kawasan dilarang merokok tersebut akan segera disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.
Dalam peraturan Walikota Padang tersebut menyebutkan kawasan yang dilarang merokok tersebut antara lain meliputi Lingkungan Kantor Pemerintah, sekolah, mesjid dan tempat-tempat umum lainnya.
Sumber : Warta Berita Kota pukul 14.00 tanggal 4 Juni 2011
Posted on Juni 4, 2011, in Berita, Berita Kota, Lingkungan. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Tinggalkan komentar
Comments 0